Profil Sekolah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Tsanawiyah Al – Muhajirin Palu sebagai satuan Pendidikan Dasar dilingkungan Kementerian Agama perlu menyusun Kurikulum ini meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan panduan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al – Muhajirin Palu ini dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Melalui kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al – Muhajirin Palu ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah sesuai dengan karakteristik potensi dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan dan Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang tua murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).